Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Santunan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Santunan. Tampilkan semua postingan

Keutamaan mengasuh dan menyantuni yatim


عَنْ سَهْلٍ بْنِ سَعْدٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا ، وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا

Artinya: Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Aku dan orang yang mengurus (menanggung) anak yatim (kedudukannya) di dalam surga seperti ini.” Beliau mengisyaratkan dengan (kedua jarinya yaitu) telunjuk dan jari tengah serta agak merenggangkan keduanya.” (HR. Imam Al-Bukhari).

(*) BEBERAPA PELAJARAN PENTING DAN FAEDAH ILMIYAH YANG DAPAT DIAMBIL DARI HADITS INI:

1. Hadits SHOHIH ini menunjukkan kepada kita tentang besarnya pahala Dan keutamaan bagi orang yang mengasuh anak Yatim, yaitu ia akan menjadi orang yang dekat dengan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di dalam Surga.

2. Yang dimaksud mengasuh anak Yatim ialah mencakup merawat n memeliharanya, menanggung biaya hidup (makan, minum, n pakaian) dan pendidikannya, membimbingnya dengan bimbingan islami dalam Hal aqidah (keyakinannya), ibadahnya, akhlak n muamalahnya dengan sesama makhluk. Atau bila Tidak mampu membimbingnya sendiri (secara langsung) karena keterbatasan ilmu agama, maka ia berupaya mengarahkan Dan menyekolahkannya di lembaga-lembaga pendikan islami yg bisa dipercaya n dipertanggung jawabkan kelurusan aqidah n pemahamannya thdp agama Islam, serta kurikulum n sistem pendidikannya.

3. Keutamaan dan pahala besar tersebut akan diperoleh bagi siapa pun dari kaum muslimin yang mengasuh anak yatim, baik anak yatim itu adalah anaknya sendiri (dalam hal ini ibu kandungnya), maupun anak yatim dari orang lain. Demikian pula halnya, apakah anak yatim itu termasuk kerabatnya maupun yang tidak ada hubungan kekerabatan sama sekali. Dan jika anak yatim itu dari kerabatnya, maka sudah pasti pahala mengasuhnya lebih besar di sisi Allah ta’ala.

Hal ini berdasarkan hadits Shohih berikut. Rasulullah shallallahu alaihi wasalam bersabda:

كَافِلُ الْيَتِيمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ فِي الْجَنَّةِ وَأَشَارَ مَالِكٌ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى

Artinya: “Orang yang menanggung (mengasuh) anak yatim miliknya atau milik orang lain, aku dan dia seperti dua jari ini di surga.” Malik (perowi hadits) mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah.” (HR. Muslim).

4. Yang dimaksud anak Yatim menurut pengertian syar’i ialah setiap anak laki-laki atau perempuan yang ditinggal mati oleh ayahnya sedangkan anak tsb belum baligh (walaupun ia masih punya ibu kandung).
Berdasarkan pengertian syar’i ini, maka bukan termasuk anak Yatim dalam beberapa keadaan berikut ini:
a. Setiap anak yang ditinggal mati oleh ayahnya sedangkan ia sudah baligh.
b. Setiap anak yang ditinggal mati oleh ibunya, sedangkan ia masih punya ayah kandung.
c. Setiap anak yang ditinggal pergi oleh ayahnya bukan karena mati. Tapi karena terjadi perceraian dengan ibunya, atau karena ayahnya menikah lagi dengan wanita selain ibu kandungnya, sehingga ia n ibunya ditelantarkan dan tidak diberi nafkah.

5. Tanda-tanda baligh pada anak laki-laki dan perempuan adalah sebagai berikut. Yakni apabila salah satu tanda ini sudah ada, berarti anak tersebut sudah dinyatakan baligh, Yaitu:
a. Mimpi “basah” (yakni mimpi berhubungan badan dengan lawan jenis).
b. Tumbuhnya bulu (rambut) kasar di sekitar kemaluan.
c. Mencapai usia 15 tahun.
d. Keluarnya darah haidh (tanda ini khusus bagi anak perempuan).

6. Beberapa hukum Islam berkaitan dengan anak Yatim, di antaranya:
a. Anak Yatim yang diasuh atau diangkat oleh seseorang tidak boleh dinasabkan kepada orang tua asuh atau orang tua angkatnya, karena pada hakikatnya ia bukan anak kandung.
Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala:

ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آَبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ

Artinya: “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak (kandung) mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.” (QS. al-Ahzaab: 5).
b. Anak yatim yang diasuh atau diangkat oleh seorang muslim atau muslimah bukanlah termasuk mahrom baginya. Oleh karenanya, hendaknya para pengasuh yatim atau orang tua angkat menutup aurat di hadapan anak yatim tsb sebagaimana ia menutup aurat dari hadapan orang lain yg bukan mahromnya.
c. Anak Yatim yg diasuh atau diangkat oleh seseorang muslim/muslimah tidak berhak mendapatkan jatah warisan dari orang tua angkatnya jika ia mati, karena pada hakikatnya ia bukan anak kandung n tidak termasuk Ahli Waris.
Demikian beberapa pelajaran penting dan faedah ilmiah yg dapat kami sebutkan dari Hadits Shohih ini. Smg mudah dipahami n menjadi tambahan ilmu yg bermanfaat bagi kita semua.

 ---------
Muharram Ceria Bersama Yatim - Mari Kita Hantarkan Mereka Mewujudkan Harapan dan Cita - cita
Dengan Hanya 200rb anda telah turut berpartisipasi untuk memberikan 1 paket Pendidikan berupa :
1. Tas Sekolah
2. Alat Tulis
3. T-shirt
4. Uang Saku

Donasi :
Bank Syariah Mandiri 037 008 3987
Bank Muamalat Indonesia 526 000 4267
BNI Syariah 177 002 0103
Informasi ebih Lanjut Hubungi : 0823 2985 5000
Kantor Pusat
Jl. Ki Ageng Gribig No.8 Sangkal Putung, Gedung Lantai 2 Klaten Utara.
Telp. (0272) 325 805

Kantor Cabang Solo
Pajajaran Barat I No. 48 RT 02/ RW XVII Sumber Kec. Banjarsari, Surakarta 57138
Telp. (0271) 758 2930

Kantor Cabang Yogyakarta
Jl. Ring Road Timur, Banguntapan Bantul, Yogyakarta ( Perempatan Bangjo Karangturi )
Telp. 0815 7805 9694
 

Menyantuni Anak Yatim

Anak yatim adalah anak yang ditinggalkan mati ayahnya selagi ia belum mencapai umur balig. Dalam Islam, anak yatim memiliki kedudukan tersendiri. Mereka mendapat perhatian khusus dari Rasulullah saw. Ini tiada lain demi untuk menjaga kelangsungan hidupnya agar jangan sampai telantar hingga menjadi orang yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, banyak sekali hadis yang menyatakan betapa mulianya orang yang mau memelihara anak yatim atau menyantuninya. Sayang, anjuran Beliau itu sampai kini belum begitu mendapat tanggapan yang positif dari masyarakat. Hanya sebagian kecil saja umat Islam yang mau memperhatikan anjuran itu. Hal ini semestinya tidak layak dilakukan umat Islam yang inti ajarannya banyak menganjurkan saling tolong sesama umat Islam dan bahkan selain umat Islam.
Di Indonesia, khususnya di desa-desa, sampai sekarang kebiasaan memberi uang ala kadarnya pada tanggal 10 Muharam kepada anak yatim masih berlaku. Pada setiap tanggal 10 Muharam, anak-anak yatim bergerombol-gerombol mendatangi rumah-rumah orang kaya atau para dermawan. Di situ mereka memperoleh pembagian uang. Kebiasaan demikian sungguh amat terpuji, tetapi apakah para anak yatim hanya butuh bantuan sekali itu?
Tentunya tidak. Mereka membutuhkan bimbingan sampai dirinya mampu mengarungi bahtera kehidupannya sendiri. Betapa mulianya orang yang mau berbuat demikian, sebagaimana hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari bersumber dari Sahl bin Sa’ad bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Saya yang menanggung (memelihara) anak yatim dengan baik ada di surga bagaikan ini, seraya Beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah dan Beliau rentangkan kedua kaki jarinya itu” (H.R. Bukhari).
Allah sendiri berfirman yang artinya, “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa besar (An-Nisaa:2).
Anak yang ditinggal mati oleh ibunya ketika ia masih kecil bukanlah termasuk anak yatim. Sebab bila kita lihat arti kata yatim sendiri ialah kehilangan induknya yang menanggung nafkah. Di dalam Islam yang menjadi penanggung jawab urusan nafkah ini ialah ayah, bukan ibu. Alquran telah menjelaskan adanya larangan memakan harta anak yatim dengan cara lalim sebagaimana firman Allah yang artinya, “Sesungguhnya orang yang memakan harta anak yatim secara lalim. Sebenarnya mereka itu menelan api neraka sepuluh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala” (An-Nisaa: 10).
Ismail bin Abdurrahman berkata, “Pemakan harta anak yatim dengan lalim itu besok di hari kiamat akan dikumpulkan dan di waktu itu keluarlah api yang menyala-nyala dari mulutnya, telinganya dan matanya sehingga semua orang mengenalnya bahwa ia sebagai pemakan harta anak yatim.”
Para ulama berkata, bagi setiap wali anak yatim bilamana ia dalam keadaan fakir diperbolehkan baginya memakan sebagian anak yatim dengan cara ma’ruf (baik) menurut sekadar kebutuhannya saja demi kemaslahatan untuk memenuhi kebutuhannya tidak boleh berlebih-lebihan dan jika berlebih-lebihan akan menjadi haram. Menurut Ibnul Jauzi dalam menafsirkan “bil ma’ruf” ada 4 jalan yaitu, pertama, mengambil harta anak yatim dengan jalan kiradl. Kedua, memakannya sekadar memenuhi kebutuhan saja. Ketiga, mengambil harta anak yatim hanya sebagai imbalan, apabila ia telah bekerja untuk kepentingan mengurus harta anak yatim itu, dan keempat, memakan harta anak yatim tatkala dalam keadaan terpaksa, dan apabila ia telah mampu, harus mengembalikan dan jika ia benar-benar tidak mampu hal tersebut dihalalkan.
Kecuali mengancam orang yang merugikan harta anak yatim, Allah juga akan mengangkat derajat orang-orang yang suka menyantuni anak yatim; sebagaimana sabda Nabi, “Barang siapa yang menanggung makan dan minum (memelihara) anak yatim dari orang Islam, sampai Allah SWT mencukupkan dia, maka Allah mengharuskan ia masuk surga, kecuali ia melakukan dosa yang tidak terampunkan” (H.R. Turmudzi).
Dari hadis ini, memberikan jaminan bagi orang-orang yang mau mengasuh anak yatim akan memperoleh imbalan pahala dari Allah SWT, berupa surga yang disejajarkan dengan surga Nabi saw., kecuali ia melakukan dosa-dosa yang tidak terampunkan oleh Allah SWT. Demikianlah kewajiban kita sebagai umat Islam dalam menyantuni anak yatim.***

---------
Muharram Ceria Bersama Yatim - Mari Kita Hantarkan Mereka Mewujudkan Harapan dan Cita - cita
Dengan Hanya 200rb anda telah turut berpartisipasi untuk memberikan 1 paket Pendidikan berupa :
1. Tas Sekolah
2. Alat Tulis
3. T-shirt
4. Uang Saku

Donasi :
Bank Syariah Mandiri 037 008 3987
Bank Muamalat Indonesia 526 000 4267
BNI Syariah 177 002 0103
 
Informasi ebih Lanjut Hubungi : 0823 2985 5000
Kantor Pusat
Jl. Ki Ageng Gribig No.8 Sangkal Putung, Gedung Lantai 2 Klaten Utara.
Telp. (0272) 325 805

Kantor Cabang Solo
Pajajaran Barat I No. 48 RT 02/ RW XVII Sumber Kec. Banjarsari, Surakarta 57138
Telp. (0271) 758 2930

Kantor Cabang Yogyakarta
Jl. Ring Road Timur, Banguntapan Bantul, Yogyakarta ( Perempatan Bangjo Karangturi )
Telp. 0815 7805 9694

http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/1204/10/renungan_jumat.htm
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Peduli Yatim Piatu - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger